12 Des 2012

Surabaya Pegang Rapor Korupsi Tertinggi se—Jawa Timur

Surabaya - Gencarnya pemerintah menindak pelaku tindak pidana korupsi sepertinya bukan dijadikan momok yang menakutkan bagi para pejabat di Kota Surabaya. Buktinya Kota Surabaya masih menjadi kota terbanyak dalam urusan korupsi yang dilaporkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dari data yang diperoleh wartawan, sejak diresmikannya Pengadilan Tipikor Surabaya pada 17 Desember 2010 lalu terlihat jelas jika tren korupsi di Kota Surabaya masih mendominasi disbanding kota besar di Jawa Timur. “Laporan tindak pidana korupsi di Jatim yang paling banyak memang Kota Surabaya,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi, Suhadak di kantornya, Selasa (23/5).
Hingga kini dalam catatan Pengadilan Tipikor Surabaya sudah menerima 14 perkara korupsi dari dua lembaga kejaksaan (Kejari Surabaya-Kejari Tanjung Perak). “Perkara-perkara korupsi tersebut
merupakan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak,” ungkapnya.
Salah satu perkara dari Kejari Surabaya ditangani Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni perkara korupsi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perkara tersebut paling banyak menyeret beberapa pejabat pemkot Surabaya. “Kami juga baru saja menerima berkas perkara dari dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan yang ditangani oleh Kejari Tanjung Perak,” katanya.
Urutan kedua ditempati Kota Sidoarjo. Kejari Sidorajo telah melimpahkan 10 berkas perkara korupsi. Disusul Situbondo dan Probolinggo masing-masing lima perkara korupsi. “Untuk kota-kota yang lainnya seperti Gresik, Banyuwangi, Malang, Kediri, Madiun, dan Bondowoso telah melimpahkan perkara korupsi ke kami, namun tidak lebih dari 5 perkara,” tandasnya.
Sedangkan wilayah Madura hingga kini belum ada satupun pengajuan berkas korupsi. “Bisa saja hal itu dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh pihak Kejati. Jadi berkas perkara korupsi yang seharusnya ditangani di Pengadilan Tipikor Surabaya, hanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat,” jelasnya.
Suhadak menambahkan, sampai saat ini pihaknya mengaku belum menemukan kendala berarti dalam penanganan dan persidangan perkara korupsi. Hanya saja, ia akui, Pengadilan Tipikor masih kekurangan hakim add hoc dalam persidangan. “Bayangkan saja, antara perkara yang keluar dan perkara yang masuk tak sebanding. Rata-rata hakim tipikor memerlukan waktu 120 hari untuk menyelesaikan satu perkara korupsi, sedangkan dalam waktu 120 hari itu perkara yang dilimpahkan ke kami bisa mencapai 3 sampai 4 perkara,” tegasnya.
Untuk itu, ia mengharapkan, agar Mahkamah Agung (MA) bisa mendengarkan persoalan dihadapi Tipikor Surabaya.Selain jumlah hakim yang tak terbatas, ruang sidang hanya memiliki dua. Kondisi ini membuat sejumlah hakim, terdakwa, dan saksi terkadang harus menunggu sampai sore untuk melakukan sidang, dikarenakan ruangan terbatas. “Hingga sampai hakim harus pulang mencapai pukul 9 malam,” pungkas Suhadak. (m3)
Kota-kota Dengan Laporan Korupsi Terbanyak Di Jatim :
  1. Surabaya : 14
  2. Sidoarjo : 10
  3. Situbondo : 5
  4. Probolinggo : 5
  5. Lumajang : 4
  6. Banyuwangi : 4
  7. Mojokerto : 3
  8. Bondowoso : 3
  9. Blitar : 2
  10. Tulungagung : 2
  11. Malang : 2
  12. Kediri : 2
  13. Madiun : 2
  14. Jombang : 2
  15. Gresik : 2
  16. Tuban : 2
  17. Pasuruan : 1
  18. Ponorogo : 1
  19. Trenggalek : 1
  20. Bondowoso : 
Sumber : http://infokorupsi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar