Surabaya - Gencarnya pemerintah menindak pelaku tindak pidana korupsi sepertinya bukan
dijadikan momok yang menakutkan bagi para pejabat di Kota Surabaya.
Buktinya Kota Surabaya masih menjadi kota terbanyak dalam urusan korupsi
yang dilaporkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dari
data yang diperoleh wartawan, sejak diresmikannya Pengadilan Tipikor
Surabaya pada 17 Desember 2010 lalu terlihat jelas jika tren korupsi di
Kota Surabaya masih mendominasi disbanding kota besar di Jawa Timur.
“Laporan tindak pidana korupsi di Jatim yang paling banyak memang Kota
Surabaya,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi, Suhadak di
kantornya, Selasa (23/5).
Hingga
kini dalam catatan Pengadilan Tipikor Surabaya sudah menerima 14
perkara korupsi dari dua lembaga kejaksaan (Kejari Surabaya-Kejari
Tanjung Perak). “Perkara-perkara korupsi tersebut
merupakan berkas
perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan
Kejari Tanjung Perak,” ungkapnya.
Salah satu perkara dari Kejari Surabaya ditangani Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni perkara
korupsi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perkara tersebut paling
banyak menyeret beberapa pejabat pemkot Surabaya. “Kami juga baru saja
menerima berkas perkara dari dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan yang
ditangani oleh Kejari Tanjung Perak,” katanya.
Urutan
kedua ditempati Kota Sidoarjo. Kejari Sidorajo telah melimpahkan 10
berkas perkara korupsi. Disusul Situbondo dan Probolinggo masing-masing
lima perkara korupsi. “Untuk kota-kota yang lainnya seperti Gresik,
Banyuwangi, Malang, Kediri, Madiun, dan Bondowoso telah melimpahkan
perkara korupsi ke kami, namun tidak lebih dari 5 perkara,” tandasnya.
Sedangkan wilayah Madura hingga kini belum
ada satupun pengajuan berkas korupsi. “Bisa saja hal itu dikarenakan
kurangnya sosialisasi oleh pihak Kejati. Jadi berkas perkara korupsi
yang seharusnya ditangani di Pengadilan Tipikor Surabaya, hanya
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat,” jelasnya.
Suhadak
menambahkan, sampai saat ini pihaknya mengaku belum menemukan kendala
berarti dalam penanganan dan persidangan perkara korupsi. Hanya saja, ia
akui, Pengadilan Tipikor masih kekurangan hakim add hoc
dalam persidangan. “Bayangkan saja, antara perkara yang keluar dan
perkara yang masuk tak sebanding. Rata-rata hakim tipikor memerlukan
waktu 120 hari untuk menyelesaikan satu perkara korupsi, sedangkan dalam
waktu 120 hari itu perkara yang dilimpahkan ke kami bisa mencapai 3
sampai 4 perkara,” tegasnya.
Untuk
itu, ia mengharapkan, agar Mahkamah Agung (MA) bisa mendengarkan
persoalan dihadapi Tipikor Surabaya.Selain jumlah hakim yang tak
terbatas, ruang sidang hanya memiliki dua. Kondisi ini membuat sejumlah
hakim, terdakwa, dan saksi terkadang harus menunggu sampai sore untuk
melakukan sidang, dikarenakan ruangan terbatas. “Hingga sampai hakim
harus pulang mencapai pukul 9 malam,” pungkas Suhadak. (m3)
Kota-kota Dengan Laporan Korupsi Terbanyak Di Jatim :
- Surabaya : 14
- Sidoarjo : 10
- Situbondo : 5
- Probolinggo : 5
- Lumajang : 4
- Banyuwangi : 4
- Mojokerto : 3
- Bondowoso : 3
- Blitar : 2
- Tulungagung : 2
- Malang : 2
- Kediri : 2
- Madiun : 2
- Jombang : 2
- Gresik : 2
- Tuban : 2
- Pasuruan : 1
- Ponorogo : 1
- Trenggalek : 1
- Bondowoso :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar